Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mengadakan kegiatan pemberian layanan bergerak di Kantor Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan (Senin, 26/9). Kegiatan ini berlangsung selama enam jam, mulai pukul 09.00 – 15.00 WITA.

Petugas KP2KP Nunukan yang bertugas untuk memberikan pelayanan di Kantor Kelurahan Nunukan Tengah terdiri dari dua orang yaitu Aditya Candhra Eka Kurnia Putra dan Selamet. Jenis layanan yang diberikan pada kegiatan pemberian layanan bergerak di Kantor Kelurahan Nunukan Tengah kali ini yaitu pemberian layanan terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pada kegiatan kali ini, KP2KP Nunukan berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan. Sebelumnya Kepala DPMPTSP Kabupaten Nunukan, Juni Mardiansyah, AP, berkirim surat dengan Kepala KP2KP Nunukan, Ari Saptono.

Dalam suratnya, Juni menyebutkan bahwa DPMPTSP Kabupaten Nunukan bermaksud untuk memberikan pelayanan berupa penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha berisiko rendah dan menengah rendah. Namun salah satu syarat dalam penerbitan NIB yaitu mempunyai NPWP yang masih aktif. Oleh karena itu, Juni meminta bantuan kepada KP2KP Nunukan untuk membantu pemberian layanan NPWP bagi pelaku usaha yang belum punya NPWP atau sudah punya NPWP namun tidak aktif.

Kepala KP2KP Nunukan juga terjun langsung ke lapangan untuk memantau kegiatan pemberian layanan bergerak di Kantor Kelurahan Nunukan Tengah.

“Adanya pelayanan bergerak ini dapat memperluas ruang pelayanan kita sehingga pelayanan tidak hanya terpaku di kantor saja,” ucap Ari Saptono.

Pewarta: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra
Kontributor Foto: Ajidin Nahumarury
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji