Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur menjadi narasumber pada kegiatan Focuss Group Discussion terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  Nomor 136 Tahun 2023 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah secara daring di Semarang (Rabu, 10/1). Kegiatan ini diadakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Semarang II  dan dihadiri secara daring oleh 64 Satuan Kerja Mitra KPPN Semarang II.

Kegiatan ini dibuka oleh Isus Setyaningsih selaku Kepala KPPN Semarang II dan dipandu oleh Johart dari KPPN Semarang II. Pemberian penjelasan materi diberikan oleh penyuluh pajak KPP Pratama Semarang Timur yaitu Ahid Hutamamukti dan Rimananda Andriani. FGD berlangsung sekitar 90 menit dimana terdapat diskusi hangat mengenai beberapa pertanyaan terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-NPWP ini.

"Sampai tanggal 7 Desember 2023, sudah 59,65 juta Wajib Pajak yang telah melakukan pemadanan NIK-NPWP, dimana 55,76 Juta otomatis dipadankan oleh sistem dan 3,8 juta lainnya perlu konfirmasi oleh wajib pajak." ujar Ahid. 

"Melalui PMK Nomor 136 Tahun 2023, implementasi penuh NIK sebagai NPWP berlaku sejak 1 Juli 2024 sejalan dengan implementasi Coretax Administration System (CTAS) yang sebelumnya direncanakan berlaku 1 Januari 2024," imbuh Rimananda.

Pemadanan NIK NPWP bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Pemadanan NIK-NPWP juga mendukung satu identitas untuk segala layanan publik.

Selain hal tersebut, Pemadanan NIK NPWP memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

 

.

Pewarta: Rimananda Andriani
Kontributor Foto: Andang
Editor: Mukhamad Wisnu Nagoro

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.