Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying memberikan edukasi Coretax DJP kepada jajaran perwira keuangan TNI (PAKU) dan bendahara pengeluaran yang ada di lingkungan Keuangan Pusat (Kupus) II Ditkuad, Jalan Sumatera No 12, Kota Bandung (Rabu, 30/4).
"Hari ini kita akan memperoleh sosialasi Coretax DJP dari Kantor Pajak Cibeunying, harapannya PAKU dan bendahara pengeluaran yang hadir bisa menyerap informasi yg diberikan,” ujar Wakil Kepala KUPUS II DITKUAD, Letkol Khairrus Fikri, dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan edukasi Coretax DJP.
Ia menambahkan, “Jadi aplikasi Coretax DJP sebenarnya sudah bisa digunakan dari 1 Januari 2025, namun beberapa dari kita masih menganggap bahwa administrasi perpajakan masih di aplikasi yang lama DJPOnline. Mudah-mudahan kita bisa segera adaptasi ke aplikasi yang baru ini,” ujar Khairrus Fikri.
Kegiatan edukasi Coretax DJP berlangsung selama tiga jam. Materi aplikasi Coretax DJP yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying, Rosina Dwi Rahadiani dan Kania Laily Salsabila, mulai dari pembuatan akun Coretax DJP wajib pajak, tata cara pembuatan bukti potong/pungut, hingga tata cara pelaporan SPT.
Setelah materi disampaikan, sejumlah peserta melemparkan pertanyaan-pertanyaan mereka. Pertanyaan pun beragam, tidak hanya seputar implementasi Coretax DJP. Ada juga yang bertanya ketentuan terkait pengenaan tarif dan jenis pajak yang berlaku saat ini.
Di akhir acara, Khairrus Fikri kembali menyampaikan harapannya kepada para PAKU dan bendahara pengeluaran untuk segera menunaikan kewajiban perpajakannya menggunakan aplikasi Coretax DJP.
Pewarta: Kania Laily Salsabila |
Kontributor Foto: Kharissa Amanda |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat