
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang melakukan kunjungan kerja ke Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang (Jumat, 13/1).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjalin sinergi dengan Instansi Pemerintah Pusat yang berlokasi di Kabupaten Bengkayang untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Kedatangan tim KP2KP disambut oleh Joko, pegawai bagian keuangan Polres Bengkayang. Pada kesempatan ini Wahyudi selaku Kepala KP2KP Bengkayang menyampaikan pesan untuk memutakhirkan NPWP sebelum melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan mempercepat proses pembuatan bukti potong pph 21 yang akan dibagikan ke setiap pegawai agar dapat segera melaporkan SPT Tahunannya.
Joko, menanggapi pesan tim KP2KP Bengkayang dengan positif. Ia berkata akan segera berkoordinasi dengan pimpinan untuk mensukseskan pemadanan NIK menjadi NPWP serta pelaporan SPT tepat waktu di lingkungan Polres Bengkayang. Menurut Joko sudah sepantasnya Polri selaku abdi negara memberikan contoh yang baik bagi masyarakat umum, termasuk dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Mengakhiri koordinasi, tim KP2KP Bengkayang memasang spanduk yang berisi panduan pemutahiran data di Polres Bengkayang.
Pewarta: Akmal Yudha Fenyka |
Kontributor Foto: Robertus Klemens Noviartha |
Editor: Akmal Yudha Fenyka |
- 7 kali dilihat