Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto menambah pelayanan perpajakan di Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Gorontalo Utara (Selasa, 28/2). Layanan tersebut berupa Asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sekaligus Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kegiatan ini berlokasi di salah satu ruang kerja di Polres Kabupaten Gorontalo Utara.

Kapolres Gorontalo Utara AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution memberikan apresiasi lebih atas kedatangan Kepala KP2KP Limboto beserta tim. Juprisan dengan sigap mengarahkan seluruh anggota dan stafnya untuk segera berkumpul di ruang tersebut. Hal tersebut dilakukan agar seluruh anggota polisi tersebut dapat turut serta menyukseskan upaya dari KP2KP Limboto untuk mempercepat Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK menjadi NPWP di situs djponline.pajak.go.id.

Sebelum kegiatan berlangsung, Pelaksana KP2KP Limboto menghimbau kepada seluruh anggota Polres Gorontalo Utarauntuk membawa Bukti Potong 1721-A2 dari bendahara sebagai dasar dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dan juga KTP untuk melengkapi dokumen dalam memadankan NIK menjadi NPWP. Kegiatan berjalan dengan baik dan ramai diikuti oleh puluhan anggota Polres Gorontalo Utara.

Kegiatan asistensi dilakukan bersamaan dengan pengambilan video Pekan Panutan oleh Kapolres Gorontalo Utara AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution. Juprisan juga memberikan dukungan penuh atas adanya kegiatan ini guna memberikan imbauan kepada seluruh warga Kabupaten Gorontalo Utara, terutama seluruh jajaran anggota Polres Gorontalo Utara untuk segera melaksanakan dua kewajiban perpajakan di tahun 2023 ini, yakni Pelaporan SPT Tahunan serta Pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum 31 Maret 2023.

 

Pewarta: Agnes Natasya Anggraeni Permatasari
Kontributor Foto: Sabrina Aisya Juned
Editor:Syafa'at Sidiq Ramadhan