
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa melaksanakan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pohuwato untuk membahas pengimplementasian progam Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Pohuwato (Senin,13/7).
Dalam pertemuan ini, Kepala KP2KP Marisa Muhamad Rachmat, menyampaikan bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dibutuhkan kerjasama antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Salah satu kerja sama melalui implementasi KSWP sebagai satu syarat dalam proses ijin usaha di pemerintah daerha Kabupaten Pohuwato. Setiap pelaku usaha yang ingin mendapatkan ijin dari pemerintah daerah wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mematuhi kewajiban perpajakannya. Data permohonan izin tersebut nantinya akan digunakan Direktorat Jenderal Pajak untuk memantau aktivitas pelaku usaha tersebut.
Pihak DPMPTSP juga mengapresiasi pelaksanaan monitoring yang dilakukan oleh KP2KP Marisa. “KSWP ini sangatlah penting dalam meningkatkan penerimaan negara. Karena dengan KSWP pemerintah dapat memantau kepatuhan wajib pajak, oleh karena itu, kami akan selalu memberikan Bantuan kepada DJP dan berharap sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik.” Ungkap Endang S. Selaku Plh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dengan adanya kegiatan koordinasi ini, KP2KP Marisa berharap kedepannya hubungan antar KP2KP Marisa dengan DPMPTSP dapat semakin erat dan dapat saling bekerjasama untuk meningkatkan penerimaan negara.
- 21 kali dilihat