Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mengunjungi Kantor Desa Lotang Salo yang beralamatkan di Desa Lotang Salo, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang (Senin, 20/11). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) Kolaboratif KP2KP Pinrang.

Nama wajib pajak yang tercantum dalam DSPT merupakan wajib pajak terdaftar yang dipilih pada Peta Risiko Kepatuhan Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Edukasi Perpajakan. Wajib pajak tersebut belum melaksanakan kewajiban perpajakan, yaitu pelaporan SPT Tahunan.

Putri Syahnaz Hanindira, petugas KP2KP Pinrang, mendatangi salah satu wajib pajak pedagang eceran pakaian yang masuk dalam DSPT. Syahnaz mendatangi Kantor Desa Lotang Salo untuk menanyakan alamat yang tercantum dalam basis data Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Fahmy selaku Sekretaris Desa Lotang Salo menerima kunjungan Syahnaz. “N memang warga yang berdomisili di Desa Lotang Salo, namun sekarang sudah mengajukan pindah ke Kabupaten Maros,” ungkap Fahmy. Syahnaz pun menerima informasi tersebut dan mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Desa Lotang Salo. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya dari KP2KP Pinrang dalam menindaklanjuti DSPT yang diamanahkan.

Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza Herbowo menyambut baik data DSPT Kolaboratif yang diterima KP2KP Pinrang. “Kami sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jendral Pajak (DJP) di Kabupaten Pinrang. Dengan hal tersebut, kami merasa senang karena bisa turut membantu meningkatkan penerimaan serta kepatuhan perpajakan Indonesia,” ujar Reiza.

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Naura Yanda Azzahra
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.