Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melakukan penyitaan terhadap rekening Wajib Pajak Badan yang tersimpan di Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Way Halim yang berada di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung (Senin, 26/5).
Pelaksanaan sita atas rekening penunggak pajak itu dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Natar, Alivo Pradana, dengan saksi Sekretaris Kecamatan Way Halim, Pramono. Proses penyitaan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
“Penyitaan terhadap harta kekayaan wajib pajak yang tersimpan pada sektor perbankan diawali dengan pemblokiran rekening wajib pajak, dan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam masih belum dilunasi akan ditindaklanjuti dengan tindakan penyitaan rekening wajib pajak,” ujar Alvio.
Ia menambahkan, “Selanjutnya jika dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak penyitaan rekening tersebut wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya, maka atas nilai rekening wajib pajak tersebut akan dipindahbukukan ke kas Negara.”
Pramono mengucapkan terima kasih kepada JSPN karena telah berkoordinasi dengan baik terkait pertukaran informasi maupun dalam pelaksanaan tugas.
“Kami berterima kasih kepada KPP Pratama Natar karena sudah berkoordinasi dengan kami untuk turut serta dalam pelaksanaan tindakan penagihan aktif ini sehingga kami dapat membantu dan mengupayakan agar pelaksanaan kegiatan dapat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan dapat berjalan dengan lancar,” jelas Pramono.
Pewarta: Bella Suci |
Kontributor Foto: Muhammad Riyan Saputra |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat