Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sekadau Panji Prasetyo melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Sekadau (Selasa, 8/6). Koordinasi dilakukan di Aula Dinas Koperasi UKM Dan Perdagangan kabupaten Sekadau yang beralamat di Jalan Merdeka Timur No.14, Sungai Ringin,  Hilir, Sekadau.

Pembahasan dalam koordinasi terkait dengan rencana edukasi dan penyuluhan perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah  (UMKM) yang akan diselenggarakan pada 16 Juni 2021 dengan metode layanan tatap muka di Aula KP2KP Sekadau. Rencananya, edukasi akan dilaksanakan secara terbatas dan hanya mengundang sekitar 10 orang pelaku UMKM  dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

Beberapa perkiraan kendala yang mungkin akan terjadi antara lain koneksi jaringan yang kurang stabil dan perkiraan jumlah laptop yang memadai untuk kegiatan penyuluhan serta persiapan pelaksanaan protokol kesehatan. 

Selain membahas kendala yang mungkin terjadi, koordinasi ini juga membahas solusi yang dapat dilakukan guna menangani kendala tersebut. Koordinasi  ini juga membahas terkait hal-hal yang harus disiapkan oleh peserta seperti kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum mengikuti kegiatan edukasi dan penyuluhan. 

Panji Prasetyo menambahkan, dengan adanya penyuluhan ini , pelaku UMKM dapat lebih memahami kewajiban menghitung, membayar dan melapor pajak. Selain itu, Kepala KP2KP Sekadau juga berharap agar hubungan KP2KP Sekadau dengan instansi lain dalam hal ini Dinas Koperasi UKM Dan Perdagangan Kabupaten Sekadau serta pelaku UMKM Kabupaten Sekadau dapat berlangsung harmonis dan dapat menjalin kerja sama yang baik ke depannya.