Para ASN satker Kota Serang dan satker Kabupaten Serang mengikuti kegiatan sosialisasi SPT Tahunan melalui e-Filing yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Serang Barat melalui media Zoom Cloud Meeting di Banten (Kamis, 25/2).

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut imbauan Wali Kota Serang Syafrudin agar seluruh ASN di lingkungan Kota Serang wajib menyampaikan SPT Tahunannya paling lambat 28 Febuari 2021. Dikarenakan antusiasme ASN dalam mengikuti sosialisai ini sangat tinggi, maka sosialisasi dibagi menjadi dua sesi dalam satu hari.

Sesi pertama yang dilaksanakan pada 09.00 adalah sesi bagi ASN satker Kabupaten Serang dengan narasumber AR seksi waskon empat dan sesi berikutnya pukul 13.00 dengan peserta ASN satker Kota Serang dengan pemateri dari seksi waskon tiga.

Dalam kegiatan ini, Kepala KPP Pratama Serang Barat menyempatkan hadir di kedua acara tersebut. “Saya sangat mengharapkan kita bisa bersinergi untuk dapat mengelola penerimaan negara dengan maksimal," kata Triyani dalam sambutannya.