
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Provinsi DIY melaksanakan dialog interaktif perpajakan dengan tema Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Studio Jogja Jalan Wonosari Kilometer 9, Desa Sendangtirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman (Jumat, 11/8).
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP DIY Agung Subchan Kurnianto dan Kepala Bidang Anggaran Pendapatan BPKA DIY Hidayati Yuliastantri Djohar menjadi narasumber utama dalam dialog interaktif tersebut. Agung Subchan menjelaskan tentang seluk beluk PPh terutama PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Di sisi lain, Hidayati Yuliastantri menjelaskan tentang jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DIY, terutama PKB.
Dialog interaktif ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pada umumnya dan wajib pajak pada khususnya mengenai apa saja pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan jenis pajak apa yang merupakan kewenangan pemerintah daerah terutama pemerintah provinsi. Pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini DJP antara lain PPh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai (BM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor tertentu (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan), dan yang terbaru yaitu Pajak Karbon. Sedangkan pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dalam hal ini dikelola oleh BPKA DIY antara lain PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Pajak Alat Berat.
Dialog yang dikemas dalam bentuk siaran ini membahas PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu siapa saja subjek pajaknya, bagaimana tata cara pendaftarannya, bagaimana cara menghitung pajaknya, berapa tarif pajaknya, bagaimana cara membayarnya, cara melaporkan pajaknya dengan menggunakan SPT, dan apa konsekuensi jika kewajiban pajak ini tidak dilaksanakan sesuai ketentuan oleh wajib pajak tersebut. Selanjutnya juga disosialisasikan program dari BPKA Provinsi DIY yaitu program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor di bulan Agustus dan September 2023 di mana dalam program ini, wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotornya dalam periode 10 Agustus 2023 sd 30 September 2023 akan dibebaskan dari denda PKB, denda BBNKB, dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kanwil DJP DIY berharap agar wajib pajak dapat menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajak penghasilannya dengan baik, benar, jelas dan tepat waktu. Sedangkan harapan dari BPKA Provinsi DIY adalah agar masyarakat dapat memanfaatkan program bebas denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ ini dengan segera mendatangi kantor samsat di lingkup Provinsi DIY untuk membayar kewajiban pajak kendaraan bermotornya.
Pewarta: Firstiyana Amin Ningno |
Kontributor Foto: Firstiyana Amin Ningno |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat