Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman  bersinergi dengan Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Yogyakarta dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman melakukan kegiatan penandatanganan Berita Acara Hasil Rekonsiliasi Data Pembayaran Pajak Pusat Semester I Tahun 2023 di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sleman Jalan Parasamya No. 6, Beran Kidul, Tridadi Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman  (Rabu, 30/8).

Rekonsiliasi yang merupakan agenda rutin setiap semester ini bertujuan untuk melakukan validasi data transaksi pembayaran pajak pusat oleh pemerintah daerah dan sebagai syarat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) periode triwulan III tahun 2023. Data-data terkait nilai transaksi, nilai pajak, jenis pajak, dan kode nomor transaksi penerimaan negara (NTPN)  dari seluruh pembayaran pajak pusat dari Pemerintah Kabupaten Sleman telah dinyatakan valid. 

Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta Pemerintah Kabupaten Sleman senantiasa melakukan sinergi antarinstansi pelayanan publik guna memberikan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah.

 

Pewarta: Muhammad Rizqi Bustami
Kontributor Foto: Jalu Waris Wijanarko
Editor:Wiwin Nurbiyati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.