Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara bersinergi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan edukasi dan bimbingan teknis perpajakan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pelaporan Keuangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Arion Suites Hotel, Bandung (Selasa, 11/6).
Kegiatan tersebut merupakan kegiatan gelombang kedua (gelombang terakhir) dari serangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Pelaporan Keuangan DAK Fisik Bidang Pendidikan SMA Tahun 2024. Sebelumnya, kegiatan gelombang pertama telah diadakan di Hotel Savoy Bandung pada tanggal 6 Juni 2024.
“Dalam rangka mempertanggungjawabkan bantuan pemerintah dalam bentuk DAK Fisik Bidang Pendidikan SMA Tahun 2024, selalu diadakan rekonsiliasi pengelolaan keuangan daerah dan bantuan pemerintah,” ujar Analis Pengembangan Sarana dan Prasarana Bidang Pembinaan SMA (PSMA) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Kiki Nurmawansah.
Ia pun menambahkan, “Pajak merupakan salah satu hal yang sering dibahas dalam rekonsiliasi, sehingga perlu dilakukan kegiatan sosialiasi perpajakan agar kepala sekolah dan bendahara sekolah tingkat SMA baik negeri maupun swasta yang mendapat dana bantuan pemerintah dapat mengetahui hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan aplikasi terbaru,” imbuhnya.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Bojonogara Luski Dean Peryusfita dan Rinda Rachmawati menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Pada kesempatan tersebut, Luski menyampaikan penjelasan mengenai perbedaan perlakuan pajak antara bendahara SMA negeri dengan SMA swasta.
Dalam kaitannya dengan DAK Fisik, "Bendahara sekolah biasanya melakukan transaksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yaitu pemungutan PPh sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang," ujar Luski.
“Bendahara SMA swasta terdaftar sebagai bendahara badan usaha yang hanya berwenang memotong PPh Pasal 21 atas gaji dan/atau honor pegawai dan penghasilan selain dari gaji kepada bukan pegawai, PPh Pasal 23 atas belanja jasa atau sewa, dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas objek PPh Pasal 4 ayat (2), serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Luski menyampaikan materi tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (PMK-58/PMK.03/2022).
”Mulai tahun 2023, mekanisme PMK-58/PMK.03/2022 ini juga dapat digunakan oleh sekolah swasta atas kegiatan dana bantuan pemerintah tersebut,” ungkap Luski.
Selanjutnya, Rinda membahas PMK-59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Peserta juga dibekali dengan materi terbaru terkait penghitungan PPh Pasal 21 sesuai dengan PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam sosialisasi ini, Rinda mengajak wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai dengan PMK-136/PMK.03/2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 10.00 s.d. 12.00 WIB ini dihadiri oleh bendahara dari 30 SMA yang berada di wilayah Bandung, Sumedang, Ciamis, Banjar, Majalengka, Tasikmalaya, Cirebon, dan Indramayu.
Pewarta: Aptri Oktaviyoni |
Kontributor Foto: Luski Dean P |
Editor: Fanzi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat