Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto menyelenggarakan kegiatan edukasi Coretax DJP bagi pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyumas. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantor BPN Kabupaten Banyumas, Jl. Jend. Sudirman No. 356-358, Kabupaten Banyumas (Selasa, 18/11).

Kegiatan yang diikuti oleh 21 perwakilan pegawai BPN Kabupaten Banyumas ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Kabupaten Banyumas, Wahyuning Sinuksmaya, S.Si., kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Penyuluh KPP Pratama Purwokerto, Tri Nurrona Wibowo. 

Melalui sosialisasi ini, pegawai BPN mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan kode otorisasi sebagai syarat utama pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP serta simulasi pelaporan SPT tahunan orang pribadi.

Tri menegaskan bahwa agar wajib pajak dapat menyampaikan SPT tahunan melalui Coretax DJP, akun harus diaktivasi dan kode otorisasi DJP harus berstatus valid. Kode otorisasi DJP juga diperlukan untuk penerbitan bukti potong oleh BPN serta pelaporan SPT masa kantor pertanahan (Kantah).

“Bagi pegawai BPN Kabupaten Banyumas, untuk aktivasi akun Coretax DJP menjadi lebih mudah karena sudah terbiasa melakukan pelaporan secara online melalui DJP Online, tinggal masuk ke situs https://coretaxdjp.pajak.go.id/, pilih ‘Lupa Kata Sandi?’, kemudian ketik NIK atau nomor KTP, lalu pilih tujuan pengiriman link reset password,’’ ujar Tri.

Tri melanjutkan pemaparan materi, pegawai BPN dapat memilih tujuan konfirmasi melalui surat elektronik (email) atau nomor gawai (HP). Jika sudah memilih salah satu, pastikan email aktif atau nomor HP terisi pulsa. Ketik email atau nomor HP, ketik kode keamanan (captcha), centang pernyataan dan klik Kirim. Link aktivasi akan masuk ke email atau nomor HP yang sudah dipilih. Klik linknya dan mulai buat kata sandi baru agar dapat login ke akun Coretax DJP.

“Bagi pegawai BPN yang belum pernah melakukan pelaporan secara online melalui DJP Online, maka silakan melakukan aktivasi akun Coretax DJP melalui situs https://coretaxdjp.pajak.go.id/, pilih ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’, mencentang pertanyaan ‘Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?’, kemudian memasukkan NIK atau nomor KTP, alamat surel, serta nomor telepon yang terdaftar di sistem perpajakan. Selanjutnya, wajib pajak melakukan verifikasi identitas melalui swafoto, mencentang pertanyaan yang tersedia, dan mengklik tombol ‘Simpan’,” jelas Tri.

Selain penyampaian materi dan diskusi, juga disediakan loket konsultasi bagi peserta yang mengalami kendala aktivasi akun karena adanya ketidaksesuaian nomor handphone dan email. Petugas secara sigap membantu dan mendampingi peserta untuk melakukan perubahan data terlebih dahulu. Tampak beberapa peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan perubahan data yang menunjukkan semangat untuk beradaptasi dengan sistem digital terbaru DJP.

Dengan adanya kegiatan ini, Tri berharap agar tingkat kepatuhan pegawai dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dapat meningkat dan mendukung optimalisasi layanan perpajakan berbasis digital di Kabupaten Banyumas.

Pewarta: Pritadevi Setya Azahro
Kontributor Foto: Pritadevi Setya Azahro
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.