Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mukomuko, Komplek Perkantoran Kabupaten Mukomuko, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Selasa, 5/12).

Kunjungan dilakukan dalam rangka konfirmasi data terkait optimalisasi penerimaan pajak terutama terkait Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB). “Kami selaku perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu di Kabupaten Mukomuko dalam hal ini menyampaikan surat konfirmasi data terkait wajib pajak yang melaporkan nilai yang berbeda antara nilai yang dilaporkan pada akta jual beli dengan nilai yang dilaporkan pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) serta dengan nilai yang dilaporkan pada PHTB”, ujar Agung selaku petugas dari KP2KP Mukomuko.

Pihak dari BPN Mukomuko menyatakan akan mempelajari surat konfirmasi data yang diminta oleh KPP Pratama Bengkulu Satu dan akan segera memberikan jawaban atas surat tersebut. BPN Mukomuko juga berkomitmen untuk membangun sinergi antar instansi pemerintah, terutama untuk membantu meningkatkan penerimaan Negara dari sektor pepajakan.

Agung berharap sinergi antara KPP Pratama Bengkulu Satu dengan BPN Mukomuko dapat terus berlangsung secara berkelanjutan demi memberikan dampak positif baik dari sisi penerimaan Negara maupun dari sisi perbaikan data pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kabupaten Mukomuko.

Kunjungan kerja kemudian ditutup dengan penandatanganan bukti penerimaan surat dan foto bersama antara pegawai dari KP2KP Mukomuko dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mukomuko.

 

Pewarta: Tomi Wiranto
Kontributor Foto: Surya Triosla
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.