Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar menyambangi Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem untuk menyampaikan Undangan Sosialisasi Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 serta Pemadanan NIK-NPWP untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Karangasem (Kamis, 12/1). Undangan ini ditujukan kepada Bendahara Instansi Pemerintah Daerah di seluruh Kabupaten Karangasem.

Sosialisasi ini dinilai penting mengingat bendahara instansi pemerintah harus segera membuat bukti potong 1721-A2 yang selanjutnya digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan pegawai di lingkungan kerjanya. Selain itu, merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 bahwa sejak 14 Juli 2022, telah diimplementasikan penggunaan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi, termasuk di dalamnya yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN).

Undangan disampaikan oleh Ketut Kambiawan selaku Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Gianyar. Kambiawan meminta kerja sama dari BPKAD selaku koordinator Bendahara Instansi Pemerintah Daerah untuk meneruskan undangan tersebut. Surat undangan diterima oleh Suarmini selaku staff perbendaharaan BPKAD Karangasem. “Kegiatan ini sangat ditunggu-tunggu oleh kami selaku bendahara karena masih banyak yang belum memahami pembuatan bukti potong 1721-A2 melalui E-Bupot Instansi Pemerintah,” ujar Suarmini.

Sosialisasi akan dilaksanakan pada hari Rabu, 18 Januari 2022 bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Karangasem yang akan dihadiri 34 Bendahara Instansi Pemerintah Kabupaten Karangasem. Ketut Kambiawan dan Luh Ayu Dian Puspita dari KPP Pratama Gianyar akan menjadi narasumber dalam kegiatan ini.

Pewarta: Luh Ayu Dian Puspita
Kontributor Foto: Luh Ayu Dian Puspita
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana