Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mengundang seluruh Bendahara Instansi Pemerintah se-Kabupaten Pohuwato untuk mengikuti Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah di Aula KP2KP Marisa (Rabu, 16/8). Acara ini merupakan bentuk sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Bendahara Instansi Pemerintah.

Kegiatan sosialisasi sesi satu berlangsung dari pukul 10.00 s.d. 12.00 WITA. Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala KP2KP Marisa Muhamad Rachmat. Dalam sambutannya, Rachmat berharap para bendahara dapat mengimplementasikan ilmu yang didapat pada acara sosialisasi ini. “Saya berharap bendahara yang hadir dapat mengikuti acara ini dengan baik dan tentunya dapat mengimplementasikan ilmu yang didapat sehingga kewajiban perpajakan instansi pemerintah dapat terpenuhi. Bendahara yang hadir juga diharapkan dapat memberikan ilmu yang didapat kepada para bendahara lainnya yang belum dapat hadir pada acara kali ini,” jelas Rachmat.

Pemateri dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Asisten Punyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo I Nyoman Suwitra. Nyoman menjelaskan bahwa pada umumnya bendahara memiliki empat kewajiban perpajakan.  Pertama, bendahara wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Kedua, bendahara menghitung pajak yang terutang pada setiap transaksi yang dilakukan, kemudian memotong atau memungut dari nilai transaksi. Ketiga, bendahara melakukan penyetoran atas pajak yang dipotong atau dipungut melalui bank, kantor pos, maupun merchant online. Terakhir, bendahara melakukan pelaporan berupa Surat Pemberitahuan (SPT) Instansi Pemerintah melalui e-Bupot Unifikasi.

Pada akhir acara, Nyoman mengajak kepada seluruh bendahara untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. “Adanya sosialisasi ini tentu kami berharap kepada para bendahara yang hadir mengerti dan memenuhi kewajibannya sebagai Bendahara Instansi Pemerintah," ujar Nyoman.

 

Pewarta: Sapdho Wibowo
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan, Mutia Ulfa