Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Mukomuko melakukan sinergi dengan Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu untuk melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan terhadap wajib pajak tertentu di ruang konsultasi KP2KP Mukomuko Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bandar Ratu, Kabupaten Mukomuko (Kamis, 21/7).

Kegiatan edukasi perpajakan ini dilaksanakan oleh petugas dari KP2KP Mukomuko dalam rangka melaksanakan dua fungsi KP2KP sekaligus yaitu: melaksanakan fungsi edukasi dan konsultasi perpajakan serta melaksanakan fungsi pengawasan dan ekstensifikasi perpajakan.

Kepala KP2KP Mukomuko, Tomi Wiranto, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan edukasi secara one to one terhadap wajib pajak yang terdapat dalam data Compliance Risk Management (CRM) Direktorat Jenderal Pajak dan telah diterbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) oleh masing-masing AR.

Wajib pajak yang menerima surat undangan terkait SP2DK cukup datang ke KP2KP Mukomuko dan akan menerima edukasi perpajakan dari petugas KP2KP berupa tata cara penghitungan, tata cara pembayaran dan tata cara pelaporan termasuk didalamnya berapa potensi pajak yang harus disetorkan wajib pajak tentunya dengan mendapatkan supervisi dari AR masing-masing wajib pajak.

Lebih lanjut dengan diadakan kegiatan edukasi perpajakan ini, wajib pajak tidak perlu datang ke KPP Pratama Bengkulu Satu dan sebaliknya AR tidak perlu datang ke KP2KP Mukomuko sehingga bisa menghemat waktu dan biaya mengingat jarak antara KP2KP Mukomuko dan KPP Pratama Bengkulu Satu yang cukup jauh yaitu menempuh jarak sejauh 273 km atau 6 jam perjalanan darat.

Salah satu wajib pajak yang ditemui Bapak Wahyuana, dimana wajib pajak yang bersangkutan memiliki profesi sebagai petani kebun kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Selagan Raya menyatakan bahwa yang bersangkutan memang belum melaporkan omset penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dikarenakan minimnya literasi perpajakan yang dimiliki. Pada saat edukasi perpajakan itu juga, Pak Wahyuana bersedia untuk melaporkan omset TBS yang dimililikinya selama tiga tahun berturut-turut dan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2019, 2020 dan 2021.

“Sampai dengan hari ini tercatat telah lebih dari 75 wajib pajak yang datang ke KP2KP Mukomuko dimana 45 diantaranya melakukan pembayaran dan pembetulan SPT Tahunan. Diharapkan edukasi perpajakan dan konseling bersama dengan AR KPP Pratama Bengkulu Satu yang dilaksanakan ini dapat memberikan awareness dan deterent effect bagi wajib pajak di Kabupaten Mukomuko untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik sehingga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dalam upaya pencapaian target KPP Pratama Bengkulu Satu”, ungkap Tomi.