Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Takengon dan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah melaksanakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat Semester II Tahun 2023 di Kantor BPKK Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh (Senin, 26/2).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyetoran pajak dari pemotongan atau pemungutan belanja dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semester II Tahun 2023. Kepala KPP Pratama Bireuen, Melki Ferdian, menyampaikan bahwa penandatanganan BAR tepat waktu akan memberi manfaat secara finansial kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah untuk membantu menutup defisit anggaran.
Dalam acara kali ini, Kepala KPP Pratama Bireuen juga mengimbau kepada para satuan kerja di wilayah Kabupaten Aceh Tengah untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan SPT Masa tepat waktu.
Kegiatan ini merupakan rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan dan/atau pembayaran langsung atas APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KPP Pratama Bireuen berharap adanya kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya Kabupaten Aceh Tengah, sehingga target penerimaan yang ditetapkan dapat tercapai.
Pewarta: Salshabilah Rimadina P. |
Kontributor Foto: Muhammad Fakhrianda |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat