Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro bersinergi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Metro dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Tengah mengadakan kegiatan Penandatangan Berita Acara (BA) Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2023 di aula Gedung BPKAD Lampung Tengah, Provinsi Lampung (Senin, 21/8).

Dalam hal penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi ini masing-masing unit kerja diwakilkan oleh Bapak Riduan Rizal selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala KPP Pratama Metro, Bapak Tejo Prakosa selaku Kepala KPPN Metro, dan Bapak Madani selaku Kepala BPKAD Lampung Tengah. Acara berlangsung sejak pukul 09.30 sampai dengan 10.30 WIB.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersama KPP dan juga KPPN sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.

Penandatanganan ini bertujuan untuk mengesahkan rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme pembayaran langsung atas beban APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adanya kegiatan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi ini merupakan syarat dasar bagi pemerintah daerah untuk memperoleh transfer dana bagi hasil dari pemerintah pusat sekaligus upaya untuk memastikan kesesuaian jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut yang dikelola oleh KPP dibandingkan dengan jumlah pajak yang telah tercatat di rekening kas negara yang kewenangannya dilakukan oleh KPPN.

Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Metro berharap dapat meningkatkan hubungan kerja sama dan sinergi yang baik antara unit vertikal Kementerian Keuangan di wilayah Kota Metro bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah demi mendukung tercapainya optimalisasi penerimaan negara.

 

Pewarta: Sandra Febriyana
Kontributor Foto: Darwis Setiawan
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.