KPP Pratama Sidoarjo Selatan mengadakan penyuluhan kepada wajib pajak yang menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) selama dua hari mulai Senin (29/7) sebagai sarana edukasi terkait kewajiban dan hak perpajakan PKP di Aula KPP Pratama Sidoarjo Selatan (Selasa, 30/7).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan pada tahun 2019. Panitia Acara mengharapkan para wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan yang berlaku. Kewajiban PKP sendiri antara lain memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang disetor lewat SPT Masa PPN. Pelaporan SPT Masa PPN kini sudah bisa dilakukan melalui laman DJPonline, sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk mengantre lagi.
- 44 kali dilihat