
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang bekerja sama dengan Radio Citra 101,2 FM Singkawang melakukan siaran langsung kepada masyarakat untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan (Jumat, 28/2).
Berlangsung selama satu jam, Arri Arfarisi selaku Account Representative dan Vanny Alviyana selaku petugas pembuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) KPP Pratama Singkawang memberikan informasi kepada masyarakat luas mengenai imbauan pelaporan SPT Tahunan, pembayaran pajak, tata cara pembuatan NPWP, serta ragam layanan yang disediakan oleh KPP Pratama Singkawang.
Arri menyampaikan bahwa masyarakat yang telah memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan 2019. "Teman-teman yang sudah punya NPWP, memang semuanya wajib untuk lapor SPT Tahunan, kalau orang pribadi maksimal sampai tanggal 31 Maret, terus untuk badan usaha maksimalnya sampai tanggal 30 April," ujar Arri.
Pada kesempatan yang sama, Arri dan Vanny juga memublikasikan pelayanan yang ada di KPP Pratama Singkawang. "Bagi wajib pajak yang mau membuat NPWP, bisa langsung datang ke KPP atau daftar lewat secara daring (online), lalu untuk pembayaran pajak, bisa minta kode billing ke KPP atau lewat SMS Billing yang disediakan kantor kita atau lewat situs DJP Online, lapor SPT Tahunan juga bisa lebih mudah lewat DJP Online, untuk bayar pajak nya, dikantor kami juga sudah tersedia ATM, mini ATM dan layanan kantor pos," tambah Vanny.
Arri dan Vanny berharap dengan terlaksananya siaran tersebut, masyarakat luas dapat lebih memahami tentang kewajiban perpajakan mereka dan mengetahui bahwa KPP Pratama Singkawang sudah memberikan pelayaan terbaik untuk mempermudah wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakan.
- 102 kali dilihat