Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kebumen mengadakan penyuluhan melalui siaran di Radio In.FM Kebumen pada (Jumat, 21/6). Pemateri kali ini merupakan Penyuluh KPP Pratama Kebumen. Mereka adalah Annisa Swanggarani, Aries Bimantoro, dan Shinta Amalia. Acara dipandu oleh Riska Rachmawati selaku penyiar Radio In.FM, siaran dimulai Pukul 09.00.
Materi yang disampaikan adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-8/PJ/2023. Peraturan tersebut mengatur terkait tata cara pengecualian pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Peraturan tersebut berdampak pada perubahan ketentuan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (SKB PPhTB). Adapun permohonan yang paling banyak diajukan di KPP Pratama Kebumen adalah SKB PPhTB waris dan hibah. “Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan peraturan terbaru yakni Per-8/PJ/2023. Peraturan tersebut berlaku sejak 1 Desember 2023, tetapi masih banyak wajib pajak yang belum mengetahuinya,” kata Aries.
Shinta juga menjelaskan bahwa terdapat syarat baru untuk pengajuan SKB PPhTB atas waris dan hibah yakni pemberi waris ataupun hibah wajib melaporkan SPT Tahunan 2 tahun terakhir dan SPT Masa PPN 3 masa pajak terakhir, serta tidak memiliki utang pajak.
“Wajib pajak wajib menggunakan format permohonan sesuai dengan Per-8/PJ/2023 saat pengajuan permohonan SKB PPhTB. Apabila masih menggunakan format aturan lama, akan ditolak dengan alasan tidak memenuhi ketentuan formal,” imbuh Annisa.
Pewarta: Shinta Amalia |
Kontributor Foto: Radio In.FM |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 42 kali dilihat