Sintang, 15 Januari 2020 - Kanwil DJP Kalimantan Barat bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sintang mengadakan Siaran Pers terkait penyerahan tersangka AMA selaku direktur CV TSM disertai barang bukti dari Kanwil DJP Kalimantan Barat kepada Kejaksaan Negeri Sintang kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sintang (Rabu, 15/1).

Dalam Siaran Pers tersebut Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kalimantan Barat Vadri Usman menyampaikan AMA yang merupakan wajib pajak KPP Pratama Sintang dalam kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar empat ratus empat puluh tiga juta dua ratus delapan puluh delapan ribu seratus sepuluh rupiah.

Perbuatan tersangka A alias AMA tersebut melanggar Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yaitu Pasal 39 ayat (1) huruf i diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.