Luthfyana Herindawati dan Is Bintoro Yuan Saputro selaku Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melakukan siaran langsung Instagram melalui akun Instagram resmi KPP Pratama Tanjung Redeb (@pajaktjgredeb) berlokasi di KPP Pratama Tanjung Redeb, Jalan Jenderal Sudirman No 104, Pamusian, Tarakan Tengah, Tarakan, Kalimantan Utara (Jumat, 17/2).

Ditonton oleh sebanyak 21 akun Instagram, siaran langsung Instagram ini membahas mengenai pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Dimulai pada pukul 17.00 selama 22 menit, Luthfyana dan Is membahas mengenai cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui daring.

“Untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan sudah dianjurkan melalui daring di laman DJP Online,” tutur Is. “Namun sebelum melakukan pelaporan pajak melalui daring, kita membutuhkan nomor EFIN. Pengajuan aktivasi EFIN dapat diajukan langsung ke KPP terdaftar atau melalui layanan WhatsApp KPP bersangkutan,” tambahnya.

Is juga menjelaskan bahwa nomor EFIN tidak berubah setiap tahunnya dan tetap sama. Jadi, wajib pajak dapat menyimpan nomor EFINnya agar dapat dipakai tiap tahunnya apabila wajib pajak lupa kata sandi akun DJP Online miliknya.

“Namun, wajib pajak juga dapat mengajukan penggantian EFIN melalui KPP terdaftar apabila diperlukan,” jelas Is.

KPP Pratama Tanjung Redeb berharap wajib pajak KPP Pratama Tanjung Redeb dapat semakin memahami cara pelaporan SPT Tahunan secara daring, sekaligus melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara mandiri.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Elisabeth Kezia Siahaan
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji