Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta kembali melaksanakan kegiatan edukasi audio visual melalui siaran langsung Instagram pada akun resminya @pajakpurwakarta. Siaran langsung yang dibawakan oleh Erin dan Fira sebagai penyuluh pajak kali ini membahas mengenai Surat Keterangan PP 55, Purwakarta (Kamis, 27/6).
Surat keterangan (Suket) PP 55 merupakan surat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2022.
Fira menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang dapat memiliki Suket PP 55 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi usahawan dan Wajib Pajak badan yang peredaran bruto atas penghasilannya tidak melebihi 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak.
Wajib pajak badan tersebut, sambung Fira, adalah badan usaha berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas termasuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama yang peredaran bruto atas penghasilannya tidak melebihi 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak.
Di kesempatan yang sama, Erin menjelaskan suket PP 55 ini biasanya digunakan oleh Wajib Pajak yang bertransaksi dengan pemotong/pemungut pajak.
“Dengan adanya Suket PP 55 ini, Wajib Pajak tidak lagi dikenakan tarif umum dalam pemotongan pajaknya melainkan dengan tarif PPh Final UMKM sebagaimana diatur dalam PP 55 tahun 2022,” ujar Erin.
Ia menambahkan, “Sebagai contoh, PT X memberikan jasa perbaikan gedung kepada instansi pemerintah. Jika memberikan Suket PP 55, PT X akan langsung dipotong PPh Final dengan tarif 0,5% oleh instansi pemerintah tersebut”, imbuhnya.
Setelah menjelaskan mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan Suket PP 55 pada menu Info KSWP di akun DJP Online, Erin dan Fira membahas pertanyaan yang sering diajukan Wajib Pajak baik secara langsung ke KPP maupun secara online melalui Instagram atau Whatsapp.
Pertanyaan yang kerap diajukan wajib pajak tersebut, ungkap Erin, adalah apa penyebab tidak dapat diterbitkannya Suket PP 55 di DJP Online padahal sudah lapor SPT Tahunan dua tahun terakhir dan tidak memiliki utang pajak.
“Hal tersebut bisa saja terjadi karena Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria dikenakan PPh Final sebagaimana diatur dalam PP 55 Tahun 2022, sudah mengajukan pemberitahuan untuk menggunakan tarif umum, atau Kode Lapangan Usaha (KLU) tidak sesuai ketentuan yang diatur pula dalam PP 55 Tahun 2022,” jelas Fira.
Apabila terjadi perbedaan data KLU, sambungnya, wajib pajak dapat mengubahnya ke KPP terdaftar.
Pertanyaan lainnya yang sering diajukan adalah bagaimana penerapan Suket PP 55 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya kurang dari Rp 500.000.000 sehingga dalam satu tahun pajak tidak terutang PPh Final 0.5%.
Erin menjelaskan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto kurang dari Rp 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak dapat memberikan surat pernyataan sebagai pengganti Suket PP 55 yang menyatakan bahwa peredaran bruto atas penghasilan dari usaha Wajib Pajak pada saat dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan tidak melebihi Rp500.000.000.
“Bagi Kawan Pajak yang masih memiliki pertanyaan mengenai Suket PP 55 ini, jangan ragu untuk langsung berkonsultasi baik secara langsung atau online di Instagram atau whatsapp KPP Pratama Purwakarta, ya,” tutup Fira.
Pewarta: Erin |
Kontributor Foto: Bubun Sehabudin |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1504 kali dilihat