Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melangsungkan siaran langsung di Instagram resmi KPP Bontang yaitu @pajakbontang membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan di Kota Bontang (Rabu, 23/8).
Pada kesempatan kali ini, Heryoni Ramadhani selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang menjadi moderator dalam siaran langsung. Selain itu, siaran langsung instagram kali ini berbeda dengan siaran langsung sebelumnya karena KPP Pratama Bontang berkesempatan untuk berkolaborasi bersama Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara. Edwin Widiatmoko dan Didik Musthafa hadir menjadi narasumber siaran langsung instagram kali ini.
Heryoni bersama dua narasumber membahas terkait perlakuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan, pembebanan biaya atas natura dan/atau kenikmatan, natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh), serta tata cara penilaian dan penghitungan natura dan/atau kenikmatan.
Menutup siaran langsung, Heryoni Ramadhani menyampaikan bahwa PMK Nomor 66 Tahun 2023 berlaku sejak 1 Juli 2023 sehingga bagi pemberi kerja, natura dan/atau kenikmatan yang diberikan pada masa Januari-Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan PPh. Namun, penerima penghasilan wajib menghitung, menyetor, serta melaporkan natura dan/atau kenikmatan tersebut ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023.
Pewarta: Kharisma Citra Ayuning Tyas |
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuning Tyas |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat