Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Malang melaksanakan live Instagram melalui akun resmi @pajakmadyamalang yang bertajuk Ngalamm “Ngobrol Asik ala Madya Malang” dengan tema e-Bupot Unifikasi di Malang (Kamis, 19/5).
Live instagram kali ini dimoderatori oleh Penyuluh Pajak KPP Madya Malang Hana Selagsa Dina. Selain itu, pengisi materi Ngalamm kali ini juga merupakan Penyuluh Pajak KPP Madya Malang, yaitu Anas Agung Susetyo dan Tri Teddy Taparayuda.
Teddy menjelaskan bahwa e-Bupot Unifikasi adalah aplikasi baru pada DJP Online yang berfungsi menggantikan aplikasi e-Bupot yang pernah ada sebelumnya.
“Aplikasi e-Bupot Unifikasi mirip dengan e-Bupot Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan 26. Hanya saja sekarang ditambah dengan jenis pajak lainnya, yaitu Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 22, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 15,” ujar Anas. Secara garis besar, e-Bupot Unifikasi membuat proses pelaporan pajak menjadi lebih efektif dan efisien karena cukup satu aplikasi untuk melaporkan empat jenis SPT PPh.
Sebelumnya, atas keterlambatan penyampaian SPT akan dikenai denda atas keterlambatan setiap jenis pajak. Namun, setelah adanya SPT PPh Unifikasi ini, atas keterlambatan lapor hanya dikenakan satu kali denda atas keterlambatan pelaporan empat jenis pajak pada aplikasi e-Bupot Unifikasi tersebut. Jadi, kalau sebelumnya atas keterlambatan empat jenis SPT PPh dikenakan denda 400 ribu rupiah, sekarang hanya menjadi 100 ribu rupiah.
Setelah penyampaian materi SPT PPh Unifikasi dilakukan sesi tanya jawab. Pertanyaan disampaikan melalui kolom komentar dan dijawab oleh penyuluh pajak pada live Instagram. Untuk mengetahui secara lengkap materi yang disampaikan pada Ngalamm kali ini wajib pajak dapat melihat tayangan ulang akun Instagram @pajakmdymalang atau dengan mengakses link https://www.instagram.com/tv/CdseDTkhuUj/?utm_source=ig_web_copy_link.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan wajib pajak memahami SPT PPh Unifikasi dan bisa segera beradaptasi dengan aplikasi baru pada DJP Online ini.
- 14 kali dilihat