Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih mengadakan siaran langsung instagram dengan judul “Pemadanan NIK menjadi NPWP sesuai dengan PMK-136/PMK.03/2023" pada jejaring sosial instagram KPP Pratama Prabumulih @pajakprabumulih di Ruang Konsultasi KPP Pratama Prabumulih (Jumat, 15/12). Live Instagram ini untuk menyosialisasikan pemadanan NIK menjadi NPWP yang Implementasinya berubah dan akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2024.
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Prabumulih, Suardi dan Retno Setyarini sebagai pemateri menjelaskan bahwa PMK Nomor 136 tahun 2023 tersebut harus dilakukan sebelum tanggal 31 Juni 2023. Pemadanan NIK menjadi NPWP ini harus dilakukan oleh orang pribadi melalui akun djponline wajib pajak sendiri atau dengan datang langsung di KPP terdaftar. Sedangkan untuk wajib pajak badan akan diberikan Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) yang juga dapat dilakukan di djponline, dan diberikan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Live Instagram ini berlangsung selama kurang lebih 30 menit.
Saat live instagram berlangsung beberapa wajib pajak yang mengajukan pertanyaan melalui kolom komentar. Bagi wajib pajak yang tidak sempat mengikuti live Instagram ini, wajib pajak masih dapat berkonsultasi melalui Whatsapp dan Instagram atau datang langsung ke KPP Pratama Prabumulih.
Pewarta:Dyan Melisa |
Kontributor Foto:Dyan Melisa |
Editor:Dyan Melisa |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 31 kali dilihat