Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menggelar edukasi pajak melalui siaran langsung pada akun instagram @pajakkepri dengan tema pembahasan Bea Meterai, Kota Batam, Kepulauan Riau (Jumat, 27/8).

Kegiatan ini mereka lakukan untuk mengedukasi masyarakat mengenai peraturan terbaru tentang pajak atas dokumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985.

“Pengesahan ini akan sangat bermanfaat sebagai salah satu perangkat untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, dan perbaikan tata kelola Bea Meterai,” jelas Fungsional Penyuluh Pajak Jendri Sunandar Saragih saat mengawali edukasi.

“Memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik, keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM, meningkatkan kesederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal (Rp10.000), serta penerapan meterai elektronik,” tambah Jendri saat menjelaskan tujuan disahkannya UU Bea Meterai ini.

Selanjutnya Fungsional Penyuluh Pajak Herman Eka Putra yang juga menjadi narasumber menjelaskan tentang objek Bea Meterai, tarif, saat terutang, cara pembayaran, dan pengenaan sanksi. “Bea Meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan,” ujar Herman menjelaskan. Kegiatan ini dipandu oleh Pelaksana Bidang P2Humas Kanwil DJP Kepri Indra Nurhafidh Hikmat. Beberapa pertanyaan diajukan peserta edukasi pada kolom komentar dan narasumber pun menjawab setiap pertanyaan tersebut.

Siarang langsung ini akan Kanwil DJP Kepri lakukan terus secara berkesinambungan dengan mengangkat tema-tema perpajakan menarik lainnya. Kanwil DJP Kepri berharap dengan adanya kegiatan edukasi perpajakan melalui siaran langsung pada akun Instagram ini dapat memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memahami sistem perpajakan yang ada di Indonesia.