Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu membuka kelas pajak yang diikuti oleh wajib pajak yang ingin memelajari Coretax DJP di Ruang Studio Kantor Pajak Bengkulu Satu, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu (Kamis, 27/2). Kelas ini bertujuan memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai penggunaan Coretax DJP yang sudah diterapkan sejak 1 Januari 2025.

Untuk mengikuti Kelas Pajak, peserta telah melakukan registrasi melalui tautan yang dibagikan di berbagai platform resmi kantor. Peserta yang mengikuti kelas ini sekira 21 orang. Mereka adalah wakil wajib pajak badan, instansi pemerintah seperti dinas, madrasah, hingga perusahaan swasta seperti rumah sakit. 

Kelas Pajak dibuka oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Satu, Wasi Seto Wasisto, yang langsung memandu peserta untuk login ke Coretax DJP. Sebagian peserta sudah mempunyai akses ke akun Coretax DJP dan hanya membutuhkan pemantapan. Meskipun demikian, Seto tetap memberikan penjelasan dari awal supaya tidak ada peserta yang tertinggal. Sesudah memastikan semuanya bisa menggunakan fitur impersonation, Seto melanjutkan dengan mempraktikkan cara membuat bukti potong dan faktur, tentunya setelah memperoleh kode otorisasi untuk penandatanganan.

"Sekarang mari kita coba bersama membuat bukti potong dan faktur, dan pastikan kalian mengikuti setiap langkah dengan saksama," ujar Seto.

Selanjutnya, langkah-langkah pelaporan SPT melalui Coretax DJP dipandu oleh Penyuluh Pajak, Fasya Muhammad Ramadhan. Ia juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk langsung mempraktikkannya.

"Dengan Coretax (DJP—red), pelaporan pajak akan menjadi lebih tertata," tutup Fasya. 

 

Pewarta: Revanza Almaas
Kontributor Foto: Dewi Merita Syakur
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.