Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot memberikan pengetahuan akan hak dan kewajiban bagi wajib pajak kepada mahasiswa kampus di Politeknik Negeri (Polnes) Samarinda Cabang Paser, Kabupaten Paser (Kamis, 06/10).

“Wajib pajak mempunyai beberapa kewajiban diantaranya bayar dan lapor. Selain itu wajib pajak juga memiliki hak salah satunya keberatan dan kelebihan pajak,” ucap Muhammad Abdulfattah, pelaksana KP2KP Tanah Grogot.

Setelah memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban, narasumber menjelaskan terkait pengaplikasiannya. “Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan di website ereg.pajak.go.id dan pembuatan kode billing dan pelaporan pajak dilakukan di website djponline.pajak.go.id,” imbuhnya.

Narasumber juga menampilkan tutorial secara langsung tentang pembuatan kode billing pada menu e-Billing dan pelaporan pajak pada menu e-Filing dan e-Form, sedangkan pendaftaran NPWP ditampilkan melalui tutorial video. Pada akhir sesi dilakukan lomba quiz pajak untuk mengetaui pengetahuan mahasiswa akan pajak.

Pewarta: Muhammad Abdulfattah
Kontributor Foto: Ahmad Choirul Firmansyah
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas