Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menghadiri undangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara (Rabu, 13/12). Agenda undangan tersebut untuk sosialisasi terkait kewajiban perpajakan Bendahara Pemerintah Desa di lingkungan Kabupaten Bengkulu Utara. Acara bertempat di Aula Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Bengkulu Utara Jalan Sudirman No 87A Kelurahan Pagar Ruyung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.
Kegiatan yang dihadiri 71 Bendahara Desa ini dibuka langsung oleh Kepala Seksi Pengawasan IV Agus Sigit Santoso. Dalam sambutannya, Agus Sigit Santoso menyampaikan pentingnya pemahaman bendahara desa selaku perangkat negara yang memungut pajak.
“Kewajiban perpajakan bendahara desa meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pengadaan barang, PPh Pasal 23 atas selain jasa konstruksi, PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)” jelas Fasya Muhammad Ramadhan, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Satu.
Kegiatan ini merupakan upaya KPP Pratama Bengkulu Satu dalam meningkatkan pemahaman bendaharawan pemerintah terkait kewajiban perpajakannya seiring dengan terus berubahnya regulasi perpajakan yang ada.
Dengan adanya kegiatan ini, Kepala Seksi Pengawasan IV Agus Sigit Santoso berharap dapat meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sehingga dapat mendukung penerimaan negara.
Pewarta: Uly Latifatul Fikriyah |
Kontributor Foto: Isak Heri Siswanto |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat