Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melaksanakan edukasi dan diskusi perpajakan dengan tema Core Tax Administration System (CTAS) atau dikenal Coretax bertempat di Hotel Aston In Cilacap, Jl Budi Utomo No. 37, Cilacap Selatan, Cilacap (Selasa, 25/6).
Kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan Tax Gathering 2024 KPP Pratama Cilacap “Bangun Sinergi, Bersama Majukan Negeri”. Disampaikannya pengenalan coretax dalam forum ini merupakan langkah penting mengingat implemantasi sistem ini sudah semakin dekat.
“Pada saat ini sedang dikembangkan suatu sistem reformasi perpajakan yang dikenal dengan istilah SIAP (Sistem Inti Administrasi Perpajakan) atau coretax. Coretax menekankan pada pengintegrasian aplikasi perpajakan. Tujuan utama dari pengintegrasian ini adalah untuk memudahkan pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak, serta meningkatkan efisiensi dalam proses perpajakan secara keseluruhan,” ungkap Mohamad Teguh Prasetyo, Kepala KPP Pratama Cilacap dalam sambutannya.
CTAS ini merupakan proyek redesign dan reengineering proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi berbasis COTS (Commercial Off The Shelf) dan pembenahan basis data perpajakan. Melalui sistem ini akan tercipata sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat dan Pasti (MANTAP) kepada Wajib Pajak.
Pelaksanaan edukasi disampaikan langsung oleh Fungsional Penyuluh KPP Pratama Cilacap, Muhammad Najib Amrullah kepada 30 Wajib Pajak. “Nantinya melalui sistem ini Penyajian data dan/atau informasi perpajakan Wajib Pajak ada dalam satu aplikasi, dalam satu tampilan secara komprehensif dengan pemberian informasi yang relevan, mudah dan pastinya tetap aman,” ungkap Najib dalam memberi gambaran coretax ini.
Materi Edukasi yang disampaikan berupa gambaran umum coretax, manfaat serta memberi gambaran singkat mengenai proses bisnis yang ada dalam sistem ini. Najib menyampaiakan secara keseluruhan akan ada 21 Proses Bisnis, namun yang terdampak langsung ke WP hanya ada 5 Proses Bisnis yaitu Registrasi (Pendaftaran), Pembayaran, Pelaporan, Layanan dan Edukasi, Taxpayer Account Management. Kelima proses bisnis ini akan tercakup dalam 1 aplikasi yaitu Taxpayer Portal atau kita sebut Portal Wajib Pajak.
Najib berharap Informasi yang disampaikan ini dapat memberi gambaran mengenai coretax serta menjadi pendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak nantinya sehingga memudahkan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Nurul Marifah |
Kontributor Foto: Imam Muslimah |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 40 kali dilihat