Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Singaraja Putu Rama Aditya Adnyana menyerahkan dokumen aset sita tanah bangunan milik wajib pajak di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja, Bali (Senin, 21/6).
Dokumen yang diserahkan berupa sertifikat tanah bangunan milik penanggung pajak PT KSM salah satu dari 100 penunggak pajak terbesar KPP Pratama Singaraja beserta berkas-berkas penagihan pajak.
Putu Rama menerangkan bahwa kegiatan penyerahan dokumen tersebut merupakan tahapan awal proses lelang aset sita milik penunggak pajak setelah dilakukannya tindakan penagihan berupa penyitaan aset tanah dan bangunan, namun wajib pajak belum juga melunasi utang pajaknya. Tindakan penagihan aktif penyitaan dan lelang merupakan proses penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).
Ia menambahkan, dokumen aset sita yang diserahkan kemudian akan divalidasi oleh KPKNL Singaraja. Selain penyerahan dokumen aset sita, KPP Pratama Singaraja juga melakukan permintaan jadwal waktu dan tempat pelelangan. Tahapan selanjutnya dalam proses lelang adalah pengumuman waktu dan kepastian tempat lelang dari KPKNL Singaraja.
Hasil dari Lelang aset sita tersebut akan digunakan untuk pembayaran atas tunggakan wajib pajak tersebut. "Lelang akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling singkat 14 hari setelah dilakukan pengumuman lelang dan wajib pajak belum juga melunasi utang pajaknya," jelas Rama.
Pihak KPP Pratama Singaraja berharap tindakan penyitaan dan lelang aset sita dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
- 44 kali dilihat