Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung melanjutkan layanan pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung (Selasa, 6/2). Layanan ini rutin diadakan setiap Selasa dan Kamis di Lantai 3 Mal Pelayanan Publik Kota Bandar Lampung.
Dalam pojok pajak ini, wajib pajak dapat melakukan konsultasi perpajakan dan melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya tanpa perlu datang ke KPP.
Sampai dengan minggu awal Februari 2025, beberapa wajib pajak terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di MPP Kota Bandar Lampung. Petugas pajak yang hadir disana turut antusias membantu asistensi pelaporan SPT Tahunan, mulai dari pendaftaran akun di DJP Online, aktivasi EFIN atau penggantian EFIN, serta pemutakhiran data yang membuat wajib pajak merasa nyaman saat dilayani.
"Adanya MPP Kota Bandar Lampung terasa mudah dan kami tidak perlu repot-repot datang ke KPP. Lapor SPT disini juga lebih cepat dan petugasnya ramah," ungkap Adi salah satu wajib pajak yang telah menerima layanan di MPP Kota Bandar Lampung.
Pewarta: Singgih Jodi Prayoga |
Kontributor Foto: Singgih Jodi Prayoga |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.