Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Selatan menggelar sosialisasi e-Bukti Potong (e-Bupot) kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah Kota Malang (Kamis, 16/9). Sosialisasi dilakukan melalui kelas pajak secara daring dengan mengusung tema “Edukasi SPT Masa Unifikasi Bagi Instansi Pemerintah”.

Sebanyak 103 Wajib Pajak Instansi Pemerintah ikut bergabung dalam sosialisasi yang dibagi menjadi dua sesi, sesi pertama untuk Wajib Pajak Instansi Pemerintah Daerah dan sesi kedua untuk Wajib Pajak Instansi Pemerintah Pusat.

KPP Pratama Malang Selatan menggelar sosialisasi ini untuk mengedukasi para Wajib Pajak Instansi Pemerintah Kota Malang dalam mengimplementasikan penggunaaan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah yang telah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam wawancaranya, Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Malang Selatan Vilia Virditya menjelaskan, “Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya kita untuk mengenalkan aplikasi e-Bupot kepada para Bendahara Instansi Pemerintah agar mereka siap dan paham untuk menggunakan aplikasi tersebut.”  

Lebih lanjut, Vilia selaku pemateri pada sesi pertama menuturkan bahwa para Bendahara yang bergabung dalam sosialisasi tersebut menyambut baik adanya aplikasi e-Bupot bagi Instansi Pemerintah meskipun untuk kedepannya masih perlu diberikan edukasi lebih lanjut terkait praktik penggunaannya.

KPP Pratama Malang Selatan berkomitmen untuk senantiasa memberikan bantuan kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang memerlukan konsultasi terkait aplikasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, terlebih untuk aplikasi e-Bupot tersebut.

e-Bupot Instansi Pemerintah merupakan perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah, serta mengisi, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 Instansi Pemerintah  dan Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi Instansi Pemerintah.

e-Bupot Unifikasi mencakup 6 jenis pajak, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN/PPnBM PUT. Bagi Instansi Pemerintah, penggunaan aplikasi E-Bupot telah diberlakukan mulai 1 September 2021.