Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara kukuhkan dan bekali Relawan Pajak dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta di ruang kelas kampus, Jakarta Utara (Kamis, 18/1).
Kegiatan diikuti 20 mahasiswa yang lulus seleksi Program Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani) Tahun 2023. Mahasiswa mengikuti pengukuhan didampingi Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis & Ilmu Sosial beserta beberapa dosen. Program Renjani bertujuan sebagai sarana edukasi perpajakan kepada masyarakat melalui asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dengan melibatkan organisasi mitra yaitu Tax Center. Relawan Pajak ini akan ditugaskan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di wilayah kerja Kanwil DJP Jakarta Utara sesuai pilihan.
Rangkaian kegiatan Relawan Pajak dimulai dengan registrasi oleh peserta di situs Renjani dilanjutkan dengan seleksi dari kampus dan Kanwil. Peserta yang telah lulus seleksi kemudian dibekali materi agar siap ketika memulai perannya di lapangan. Selain materi, Relawan Pajak juga dibekali baju seragam, tanda pengenal, dan botol minum agar lebih mudah dikenali oleh masyarakat saat bertugas.
Pengukuhan dan pembekalan Relawan Pajak dibuka Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis & Ilmu Sosial Robiur Rahmat Putra yang menyambut baik kegiatan ini. “Saya ucapkan terima kasih atas terselenggaranya Relawan Pajak. Semoga dengan dibekali materi seperti ini, nantinya mahasiswa dapat melakukan tugasnya dengan baik,” ujar Robiur.
Pembekalan materi diberikan Penyuluh Pajak Novi Trinugroho Hastuti dan Arif Muhammad Najib. Materi yang disampaikan tentang fungsi dan tugas Relawan Pajak, tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, keterampilan komunikasi,serta larangan menerima gratifikasi.
Novi menjelaskan bahwa Relawan Pajak bertugas untuk membantu wajib pajak ketika menemui kesulitan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) atau pembuatan kode billing pajak. Dalam pelaksanaannya, Relawan Pajak juga diminta untuk membuat laporan pelaksanaan kegiatan dan konten edukasi perpajakan. Novi menegaskan ada beberapa konten edukasi yang tidak dapat dipublikasikan oleh Relawan Pajak. “Konten yang kalian tidak boleh publish ialah seperti konten yang bertentangan dengan kegiatan pajak, konten yang berisi fitnah atau bohong, isu sensitif seperti suku, ras, agama, dan pandangan aktif politik. Kemudian setiap kegiatan Renjani harus didokumentasikan sebagai bukti pelaporan,” kata Novi.
Materi terakhir disampaikan Najib yaitu tentang keterampilan komunikasi dan larangan menerima gratifikasi. Najib meminta Relawan Pajak agar dapat menjaga sopan santun saat pelaksanaan tugas dan mengingatkan bahwa Relawan Pajak dan seluruh pegawai DJP tidak diperbolehkan untuk menerima pemberian dari wajib pajak dalam hubungan pekerjaan (gratifikasi).
Dengan adanya kegiatan pembekalan ini Kanwil DJP Jakarta Utara berharap agar semua rangkaian pelaksanaan tugas Relawan Pajak dapat berlangsung dengan baik hingga akhir. Kanwil DJP Jakarta Utara juga berharap pengalaman menjadi Relawan Pajak dapat bermanfaat untuk menambah ilmu pengetahuan pajak, mengembangkan diri dalam kemampuan berkomunikasi, dan memperluas relasi.
Pewarta: Maiza Azzura, Nabila Farah |
Kontributor Foto: Muhammad Fathur Rahman |
Editor: Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat