Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Setdaprov Kepri) mengundang Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang untuk hadir sebagai narasumber bertempat di Hotel CK, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kamis,16/6). Sosialisasi ini dihadiri oleh bendahara pengeluaran masing-masing biro, pejabat penatausahaan keuangan dan perwakilan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang ada di lingkungan Setdaprov Kepri.

Bahasan utama dalam sosialisasi ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang berkaitan dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yaitu PMK-58, PMK-59, PMK-60, PMK-70, dan juga PMK- 71 yang terbit di tahun 2022 semuanya berkaitan erat dengan perpajakan yang bakal dilakoni bendahara.

Penyuluh KPP Tanjung Pinang, Syukrunaddawami dan Shabrina Azmi memaparkan materi secara gamblang. “Garis besar PMK-58 adalah mengenai penunjukkan pihak lain sebagai pemungut pajak dan transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. PMK-59 sebagian besar membahas mengenai hal-hal terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Instansi Pemerintah. Tak beda jauh, tema bahasan PMK-60 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Sedangkan PMK-70 tentang kriteria barang dan jasa yang tidak dikenai PPN dan PMK-71 membahas mengenai PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu,” ujar Syukrunaddawami.  Kelima PMK tersebut sangat penting diketahui karena merupakan aturan teknis terbaru perpajakan bagi kalangan bendahara. Pada sosialisasi kali ini, para penyuluh juga mendemonstrasikan penggunaan e-bupot unifikasi dan memaparkan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

KPP Pratama Tanjung Pinang berterima kasih atas antusias pihak Setdaprov Kepri dalam mempelajari kewajiban perpajakannya. Kepala Seksi Pelayanan Anindita Dyah mengatakan pihaknya selalu siap untuk menjadi narasumber apabila ada wajib pajak yang membutuhkan penyuluhan langsung lainnya.