Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang menerima kunjungan dari salah satu Wajib Pajak Badan bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Tangerang, Jalan Jalur Sutera Barat No. 3, RT 003/RW 006, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Rabu, 19/2).
Kunjungan tersebut dilakukan langsung oleh Irma, Direktur Wajib Pajak Badan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Irma tersebut menyampaikan bahwa maksud kedatangannya adalah untuk melakukan perpanjangan sertifikat elektronik yang sudah kedaluwarsa.
Sertifikat elektronik adalah sertifikat bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikat elektronik. Masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 (dua) tahun sejak diterbitkan, sehingga wajib pajak wajib mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik.
Wajib pajak yang ingin melakukan perpanjangan sertifikat elektronik wajib diwakilkan oleh salah satu pengurus untuk melakukan verifikasi identitas dan dokumentasi kehadiran salah satu pengurus.
Tara, Petugas TPT KPP Madya Tangerang, melakukan pengecekan berkas dan kesesuaian data yang disampaikan. Setelah melakukan pengecekan berkas, Tara melakukan verifikasi identitas dan dokumentasi direktur PKP tersebut sebagai bukti kehadiran dalam melakukan perpanjangan sertifikat elektronik.
“Berkas yang disampaikan sudah lengkap, dan perpanjangan sertifikat elektronik sudah berhasil dilakukan,” ujar Tara. Setelah menyerahkan sertifikat elektronik yang baru, Tara juga mengingatkan hak dan kewajiban wajib pajak berstatus PKP.
Pewarta: Rani |
Kontributor Foto: Rani |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat