Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menerima kunjungan pengurus Wajib Pajak Badan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang yang beralamat di Jalan Jenderal Sukawati, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Selasa, 25/6).

SF Direktur CV. KP menyampaikan tentang tujuan kedatangannya untuk meminta penjelasan terkait sertifikat elektronik yang tidak bisa digunakan lagi.

Yunita tersenyum sambil menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Pada Pasal 1 angka 49 PER-40/PJ/2024 dijelaskan  sertifikat elektronik (digital certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Ia melanjutkan penjelasannya sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PER-40/PJ/2024 tersebut, sertifikat elektronik memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak tanggal sertifikat tersebut diberikan. “Silahkan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan berikut untuk menerbitkan kembali sertifikat elektronik,” ujar Yunita.

Setelah sertifikat elektronik diterbitkan, Yunita pun mempraktekkan cara penginstalan sertifikat dengan menggunakan passphrase yang telah disampaikan sebelumnya. Lebih lanjut, Yunita mengingatkan kembali kewajiban wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). “Jangan lupa ya Pak, untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulannya,” lengkap Yunita.

SF pun merasa puas dengan pelayanan yang telah diberikan. Pajak Pinrang berkomitmen untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin demi kepuasan wajib pajak. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi nomor Whatsapp layanan KP2KP Pinrang pada 0421-921566.

Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Kontributor Foto: Dodik Pratama
Editor: Agus Suprayetno

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.