Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanjung Balai Karimun memenuhi undangan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dalam rangka asistensi pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Ruang Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Jalan Jenderal A. Yani No. 105 Tanjung Balai Kabupaten Karimun (Kamis, 2/3). Tim KPP Pratama Tanjung Balai Karimun dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan II Chandra Silalahi dan menyertakan empat orang petugas untuk asistensi perpajakan ini.
Tim KPP Pratama Tanjung Balai Karimun diterima oleh Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Sophian Kasim Sani yang berharap seluruh pegawai di lingkungannya menunaikan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 serta melakukan implementasi NIK sebagai NPWP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
ASN Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun sejumlah 36 orang telah berstatus valid setelah dilaksanakan asistensi dengan merubah data profil pada laman djponline.pajak.go.id.
Pewarta: M. Yusuf Adikusuma |
Kontributor Foto: Nurul Asvi Purihasnazayyani & M. Yusuf Adikusuma |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
- 20 kali dilihat