Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mendapat serbuan puluhan polisi militer dari Kodam IX Udayana yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Beberapa dari polisi militer merupakan wajib pajak yang baru pertama kali melaporkan SPT Tahunan. Mereka mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan dari para relawan pajak di Aula KPP Pratama Denpasar Barat, Kota Denpasar (Kamis, 6/3).

Reny, Kepala Seksi Pengawasan IV yang kebetulan bertugas sebagai koordinator harian pada kesempatan tersebut, mengucapkan terima kasih kepada para polisi militer yang telah melaporkan SPT Tahunan.

“DJP sangat mengapresiasi dukungan seluruh ASN, anggota TNI, dan anggota Polri yang melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan termasuk melaporkan SPT menggunakan e-Filing,” ungkapnya.

Hal itu menurutnya adalah sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah atas fasilitas lapor pajak secara online dan untuk memberikan contoh kepada masyarakat. Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia di seluruh Indonesia diharapkan menggunakan fasilitas e-Filing untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Reny juga mengingatkan kepada para wajib pajak bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 harus dipenuhi paling lambat 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan.

“Pada tahun 2025 ini, wajib pajak masih melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing pada laman djponline.pajak.go.id. Sistem Coretax DJP baru dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 yang akan disampaikan pada tahun 2026," pungkasnya.

Pewarta: Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto: Paramita Surya Asmara
Editor: Sukarni