Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili memberlakukan sistem pengambilan antrean daring pada proses pelayanan tatap muka di Malili (Rabu, 7/4). Pada bulan terakhir masa pelaporan SPT Tahunan Badan, terdapat lonjakan wajib pajak yang datang ke KP2KP Malili. Pengambilan antrean daring dapat dilakukan pada laman kunjung.pajak.go.id dengan menyiapkan data diri seperti KTP/Paspor, nomor telepon, dan NPWP jika ada. Wajib pajak yang belum paham mengenai tata cara pengambilan antrean daring akan dibantu oleh petugas keamanan di depan Gedung Kantor KP2KP Malili.

Pada pelaksanaannya, cukup banyak wajib pajak yang belum mengerti peraturan baru ini khususnya di wilayah Kabupaten Luwu Timur. Namun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, KP2KP Malili akan terus menginformasikan mengenai aturan baru ini kepada wajib pajak di kawasan Kabupaten Luwu Timur. DJP memberlakukan antrean daring ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19 serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan perpajakan. Wajib pajak dapat datang sesuai waktu yang tertera pada antrean daring tanpa perlu menunggu lama di ruang tunggu KP2KP Malili.