Wajib Pajak Badan Kabupaten Bengkayang mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang untuk melaporkan SPT Tahunan Badan (Kamis, 15/3).

Wajib pajak mendatangi KP2KP Bengkayang karena kesulitan dalam pengisian SPT Badan. Salah satu wajib pajak yang datang adalah Lamri Soster bersama dengan stafnya. Kebanyakan kendala yang sering dihadapi ialah bingung harus mengisi data yang mana karena banyaknya jumlah formulir dan kesulitan dalam memasang aplikasi Adobe Reader untuk membuka formulir pelaporan yang telah diunduh melalui aplikasi e-Form.

"Meskipun tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Badan masih 30 April 2023, tetapi dengan melaporkan lebih awal saya merasa nyaman. Saya juga sangat puas dengan pelayanan yang diberikan, sangat edukatif," ujar Lamri Soster puas.