Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta menggelar acara bertajuk “Sarasehan Pajak” yang membahas tentang Standar Pelayanan di lingkungan KPP Pratama Yogyakarta (4/8/2022). Acara ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 160/PJ/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Acara yang dihadiri oleh tamu undangan dari perwakilan wajib pajak, perwakilan Konsultan Pajak, perwakilan akademisi, KPPN, Polrestabes, Kejaksaan RI Kota Yogyakarta, Pemerintah Propinsi DI Yogyakarta, Pemerintah Kota Yogyakarta, perwakilan media massa, serta perwakilan dari pihak organisasi masyarakat ini dimulai pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB dan bertempat di Aula lantai 3 KPP Pratama Yogyakarta.

Acara dibuka oleh Kepala KPP Pratama Yogyakarta Andi Setiawan, yang didampingi oleh para Kepala Seksi  serta tim Fungsional Penyuluh Pajak di lingkungan KPP Pratama Yogyakarta. Dalam sambutannya, Andi berterima kasih kepada tamu undangan yang telah bersedia hadir dan ikut menyukseskan acara sarasehan ini. Beliau juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak, khususnya tamu undangan yang tetap taat memenuhi kewajiban perpajakannya, walaupun di masa pandemi.

Dengan sarasehan ini Andi berharap dapat menyerap saran dan aspirasi wajib pajak secara maksimal, sehingga kedepannya dapat meningkatkan kualitas layanan di KPP Pratama Yogyakarta.  "Agar layanan di KPP semakin bagus dan lebih informatif," ucap Andi. Hal ini juga dimaksudkan agar dalam  layanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diketahui wajib pajak sebagai pengguna layanan tanpa ada kebingungan.

 

Pewarta:Rahmiyati Yasin
Kontributor Foto:Yuanita Kusumastuti
Editor: Wiwin Nurbiyati, Mutia Ulfa