Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir Emri Mora Singarimbun bersama Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan menyampaikan secara langsung apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas hibah tanah yang beralamat di Jalan M.T. Haryono No. 17 sekaligus penyerahan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Dan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Kantor BPKAD Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda (Kamis, 01/09).

Pemprov Kalimantan Timur dalam hal ini diwakili oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur Fahmi Prima Laksana.

Kegiatan ini juga dibarengi penyerahan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Dan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah Provinsi Kalimantan Timur menindaklanjuti proses Serah Terima Hibah pada bulan Maret lalu.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara  Max Darmawan dan Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir Emri Mora Singarimbun berterima kasih kepada pihak Pemda Provinsi Kalimantan Timur atas hibah yang telah diberikan dan berharap agar hibah yang diberikan dapat memperoleh manfaat sebaik-baiknya.

“Terima kasih kami ucapkan kepada pihak Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, semoga dengan diberikannya hibah ini dapat menguatkan sinergi antara KPP Pratama Samarinda Ilir dengan Pemda Kalimantan Timur dan juga meningkatkan pelayanan kami kepada wajib pajak,” pungkas Max Darmawan.

Pewarta:Rizki Hadi Pratama
Kontributor Foto: Rizki Hadi Pratama
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji