Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar melakukan Sosialiasi Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) di Aula Kantor Bupati Kabupaten Kampar (Kamis, 2/5).

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bangkinang Mairizal Arif menuturkan kegiatan ini dilakukan untuk mengenalkan cara pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi yang terbaru.

“Sosialisasi ini sangat penting dan dapat diikuti oleh seluruh bendahara instansi pemerintah sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi,“ tutur Rizal.

Kepala KPP Pratama Bangkinang, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan IV Anita Silvia Prastyawati menambahkan, “Hal ini bukan pajak baru dan tidak ada beban tambahan. Penerapan Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata atau disingkat dengan TER, memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPH Pasal 21 di setiap Masa Pajak,” tambah Anita.

Sosialisasi ini juga merupakan upaya dari KPP Pratama Bangkinang dan BPKAD Kampar dalam rangka memberikan keseragaman pemahaman perpajakan bagi bendahara di instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Kampar.

 

Pewarta: Violina O.
Kontributor Foto: Violina O.
Editor:Teddy Ferdiansyah P

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.