Tim Penyuluh KPP Pratama Karawang mengadakan kegiatan penyuluhan One on One dengan mengundang sepuluh Wajib Pajak Badan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang. Acara penyuluhan One On One tersebut diselenggarakan di ruang konsultasi lantai dua KPP Pratama Karawang (Selasa, 20/2).

Pada kesempatan ini, tim penyuluh KPP Pratama Karawang mengundang Wajib Pajak badan yang termasuk dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih sebagai peserta sosialisasi dengan harapan dapat meningkatkan pengetahuan terhadap hak dan kewajiban di bidang perpajakan. Pukul 09.30 WIB acara dimulai dan dibuka oleh Agus Purnomo sebagai Koordinator Tim Penyuluhan KPP Pratama Karawang. Agus memaparkan beberapa aturan baru terkait perpajakan salah satunya adalah PMK 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Selanjutnya pemaparan materi teknis PMK 168 Tahun 2023 tersebut dijelaskan oleh Fernandes Lubis sebagai Ketua Tim Penyuluhan. Kemudian terkait teknis penggunaan aplikasi E-bupot pasal 21/26 yang dijelaskan oleh Indra Gunawan Wibisono sebagai Anggota Tim Penyuluh. Peserta menyimak dengan seksama selama materi disampaikan dan pada saat sesi tanya jawab berlangsung. Beberapa pertanyaan disampaikan oleh peserta sosialisasi terkait hak dan kewajiban perpajakan kepada tim penyuluh. Dengan dilaksanakannya acara tersebut diharapkan agar Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan serta dapat meningkatkan kepatuhannya.

 

Pewarta: Adiemas Bagawan
Kontributor Foto: Adiemas Bagawan
Editor: Adiemas Bagawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.