
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng) I mengikuti kegiatan rapat pembahasan draft kerja sama penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Grobogan di ruang rapat Wakil Bupati Grobogan, Kabupaten Grobogan (Kamis, 9/6).
Acara rapat pembahasan draft kerja sama penyelenggaraan MPP Kabupaten Grobogan ini diikuti oleh perwakilan 18 instansi yang bergerak di bidang layanan kepada masyarakat.
“Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik bahwa semua Pemerintah Kabupaten/Kota agar meningkatkan kualitas Pelayanan Publik yang cepat, mudah, terjangkau, nyaman dan aman dengan menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik,” Jelas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Grobogan.
Mahartono selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jateng I menjelaskan bahwa MPP adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.
Selanjutnya Mahartono juga mengatakan bahwa Pelayanan perpajakan akan menjadi salah satu pelayanan dapat dilayani di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Grobogan.
“Adapun pelayanan perpajakan yang dapat dilayani di Mal Pelayanan Publik diantaranya adalah aktivasi e-FIN, pembuatan Kode Biling tanpa akun, konsultasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), konsultasi perpajakan terbatas, dan asistensi layanan mandiri (pendaftaran NPWP melalui e-registration, pelaporan pajak melalui e-filing, dll,'' tutur Mahartono.
Pihak Kanwil DJP Jawa Tengah I sendiri sudah melakukan kerja sama dengan 7 Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Jawa Tengah, sementara Kabupaten Grobogan akan menjadi mitra ke-8 yang bekerja sama dalam penyelenggaraan MPP.
- 9 kali dilihat